Minggu, 19 Februari 2017

Makalah Menganalisis Hukum Kesehatan




MAKALAH
MENGANALISI KASUS
 HUKUM KESEHATAN
Dosen Pengampu
FlorentinaKusyanti,SST


 Disusun Oleh :

                                                Nama          : Serly Anjelina
                                         NIM            : 16140175
`                                       Kelas           : B.13.2




PRODI DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2016/2017







KATA PENGANTAR

Puji serta syukur dipanjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya  sehingga Tugas berupa makalah ini dengan judul MASALAH HUKUM KESEHATANN dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun terutama dari dosen mata kuliah serta pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap semoga hasil dari penulisan makalah ini kelak dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.




Yogyakarta, 12 Februari 2017

     Penulis





 



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..........................................................................................     i
DAFTAR ISI........................................................................................................      ii
BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar  Belakang……………………………………………....………..........     1
B.     Rumusan  Masalah……………………………………………....…….........     2
C.     Tujuan………………………………………………………….....................      2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Menganalisis Kasus Pelanggaran Hukum Kesehatan..................................     3
B.     Penyebab Pelanggaran Hukum......................................................................     9
C.     Upaya Pencegahan Kasus Pelanggaran hukum kesehatan……………….     9
BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan......................................................................................................      10
B.Saran …………………………………………………………………………..    10
REFERENSI.......................................................................................................       11


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam dunia medis yang semakin berkembang, peranan rumah sakit sangat penting dalam menunjang kesehatan dari masyarakat. Maju atau mundumya rumah sakit akan sangat ditentukan oleh keberhasilan dari pihak-pihak yang bekerja di rumah sakit, dalam hal ini dokter, perawat, bidan dan orang-orang yang berada di tempat tersebut. Dari pihak rumah sakit diharapkan mampu memahami konsvmennya secara keseluruhan agar dapat maju dan berkembang.
Dalam pelayanan kesehatan, rumah sakit juga harus memperhatikan etika profesi tenaga yang bekerja di rumah sakit yang bersangkutan. Akan tetapi, tenaga profesional yang bekerja di rumah sakit dalam memberikan putusan secara profesional adalah mandiri. Putusan tersebut harus dilandaskan atas kesadaran, tanggung jawab dan moral yang tinggi sesuai dengan etika profesi masing-masing (Benyamin Lumenta, 1,989).
Ditinjau dari segi ilmu kemasyarakatan dalam hal ini hubungan antara dokter dengan pasien menunjukkan bahwa dokter memiliki posisi yang dominant, sedangkan pasien hanya memiliki sikap pasif menunggu tanpa wewenang untnk melawan. Posisi demikian ini secara historis berlangsung selama bertahun-tahun, dimana dokter memegang peranan utama, baik karena pengetahuan dan ketrampilan khusus yang ia miliki, maupun karena kewibawaan yang dibawa olehnya karena ia merupakan bagian kecil masyarakat yang semenjak bertahun-tahun berkedudukan sebagai pihak yang memiliki otoritas bidang dalam memberikan bantuan pengobatan berdasarkan kepercayaan penuh pasien.
Pasien selaku konsumen, yaitu diartikan “setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik kepentingan sendiri maupun kepentingan orang lain”. (Benyamin Lumenta, 1989). Sudah merasa bahagia apabila kepadanya dkuliskan secarik kertas. Dari resep tersebut secarc. implisjt telah menunjukkan adanya pengakuan atas otoritar bidang ilmu yang dimiliki oleh dokter yang bersangkutan. Otoritas bidang ilmu yang timbul dan kepercayaan sepenuhnya dari pasien ini disebabkan karena ketidaktahuan pasien mengenai apa yang dideritanya, dan obat apa yang diperlukan, dan disini hanya dokterlah yang tahu, ditambah lagi dengan suasana yang serba tertutup dan rahasia yang meliputi jabatan dokter tersebut yang dijamin oleh kode etik kedokteran. Kedudukan yang demikian tadi semakin bertambah kuat karena ditambah dengan faktor masih langkanya jumlah tenaga dokter, sehingga kedudukannya merupakan suatu monopoli baginya dalam memberikan pelayanan pemeliharaan kesehatan. Lebih-lebih lagi karena sifat dari pelayanan kesehatan ini merupakan psikologis pihak-pihak yang saling mengikatkan diri tidak berkedudukan sederajat.
Tenaga kesehatan yang diberikan kepercayaan penuh oleh pasien, haruslah memperhatikan baik buruknya tindakan dan selalu berhati-hati di dalam melaksanakan tindakan medis. Dari tindakan medis tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi suatu kesalahan ataupun kelalaian. Kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas profesinya dapat berakibat fatal baik terhadap badan maupun jiwa dari pasiennya, dan hal ini ttntu saja sangat merugikan bagi pihak pasien. Dari kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan terhadap pasien, menimbulkan pertanyaan, yaitu; adakah perlindungan hukum terhadap pasien, dapatkah pasien yang dirugikan menuritut ganti rugi, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang menimpa pasien.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengkaji persoalan mengenai “Perlindungan Hukum terhadap Pasien sebagai Kor.sumen Jasa Di Bidang Pelayanan Medis (Suatu Tinjauan dari Sudut Hukum Perdata)”
B. Rumusan Masalah
1. Menganalisis kasus mengenai hukum kesehatan?
2. Apa saja penyebab pelanggaran hukum kesehatan?
3. Bagaimana upaya pencegahan dari pelanggaran hukum kesehatan?
C. Tujuan
1. Mampu menganalisis suatu kasus hukum kesehatan
2. Mengetahui penyebab pelanggaran hukum
3. Memahami upaya dalam pencegahan dari pelanggaran hokum






BAB II
PEMBAHASAN
1.      Menganalisis kasus pelanggaran hukum kesehatan

KASUS
DALAM beberapa hari ini kita disuguhi berita, seorang anak 6 tahun yang dikabarkan meninggal setelah operasi di sebuah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) di Klaten. Lepas dari kejadian sebenarnya, apakah penyebab meninggalnya pasien tersebut karena alergi sebuah obat  yang kadang memang sulit diprediksi, ataukah adanya kesalahan prosedur di RS itu. Yang jelas peristiwa tersebut menambah panjang daftar kasus dugaan malpraktik sebelumnya.
Kasus-kasus sebelumnya yang juga menyita perhatian masyarakat luas seperti dugaan kesalahan dari interpretasi pemeriksaan darah, yang mengakibatkan pasien harus dicuci darah, kasus tertukarnya bayi di sebuah RS di Magelang dan tindakan kekerasan petugas administrasi RS besar di Surabaya terhadap pengantar pasien yang melontarkan keluhan.
Adanya sifat yang sangat khas pada layanan kesehatan yaitu adanya asimetri informasi dimana informasi yang dimiliki oleh provider baik dari RS atau dokter tidak seimbang dengan yang dimiliki oleh pasien. Suatu hal yang sering membuka kemungkinan kesalahpahaman. Selain itu kondisi masyarakat yang semakin cerdas dan semakin terbukanya informasi di berbagai media tampaknya juga mempunyai andil pada terangkatnya kasus-kasus tersebut.
Berdasarkan data masyarakat yang mengadukan dokter ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tercatat semakin meningkat.
Menurut DR Sabir Alwy, SH, MH selaku wakil ketua MKDKI dalam acara konferensi pers tentang sistem penanganan pengaduan pasien di Jakarta, terungkap berdasarkan data dari MKDKI jumlah pengaduan mulai tahun 2006 - 2010 berturut - turut ada 9,  11,  20,  36,  49 pengaduan. Khusus pada tahun 2011 sampai bulan Mei ada 10 pengaduan. Total terdapat 135 pengaduan.
Sedangkan sampai dengan tahun 2009 berdasarkan Majalah Kedokteran Indonesia, tuntutan hukum kepada profesi dokter juga mengalami peningkatan. Data yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan sebanyak 405 dalam beberapa tahun terakhir. 73 Kasus di antaranya masuk ke dalam laporan ke kepolisian.
Melihat berbagai kasus gugatan yang sering muncul maka tampaknya ada benang merah di dalamnya yang menjadi akar permasalahan. Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter, tenaga paramedis lain serta tenaga administrasi RS masih harus diperbaiki.
Berkaitan dengan hal tersebut dalam sebuah pidatonya di dalam lustrum ke 13 Fakultas Kedokteran UGM, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa salah satu terobosan yang dilakukan untuk mengatasi tantangan pembangunan kesehatan adalah dengan menerapkan ‘world class health care’. Layanan kesehatan tingkat dunia. Sebuah tantangan untuk menjadikan layanan kesehatan kita menjadi pilihan pertama dan utama di negeri sendiri dengan mutu internasional.
Namun sungguh menjadi ironis karena ternyata data mengenai pelayanan kesehatan yang sudah menerapkan mutu ini sampai sekarang tidak jelas baik untuk RS maupun puskesmas yang ada. Hal ini juga dibuktikan dengan larinya dana kesehatan masyarakat ke RS-RS di luar negeri seperti Singapura, Malaysia dan negara lain yang mencapai 20 Triliun pada tahun 2009 sebagaimana ditengarai oleh ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Fachmi Idris. Tentu saja permasalahan mutu layanan kesehatan mempunyai andil yang cukup besar selain faktor lain seperti gengsi, pelarian kasus korupsi maupun adanya rasa ketidakpercayaan terhadap layanan bangsa sendiri.
Bercermin dari kasus di atas, maka untuk menurunkan angka - angka tuntutan / gugatan / pelapor an kepada polisi akibat kasus yang terjadi di RS adalah dengan menginisiasi mutu pada lembaga pelayanan kesehatan. Tentu saja termasuk mutu tenaga medis dan paramedis yang juga menjadi tanggung jawab organisasi profesi. Pelatihan tentang pelayanan prima atau service excellent dari tingkat top manajemen sampai dengan level terdepan yaitu office boy, kasir, bagian loket serta bagian informasi, tanpa kecuali.
Sejatinya esensi dari mutu adalah sebuah ‘upaya pencegahan’ ke arah yang buruk. Untuk mengantisipasi bila suatu kasus muncul maka penyusunan standard operating procedure (SOP) menjadi sebuah keniscayaan. Dan hal inilah kelemahan yang sangat mendasar pada layanan kesehatan kita. SOP pada layanan kesehatan seringkali tidak/belum ada. Atau bila SOP mungkin ada, namun kepatuhan petugas terhadapnya juga kadang-kadang masih harus dipertanyakan. (Bersambung hal 13)-c
ANALISIS KASUS
Menurut berita di atas terdapat beberapa masalah tentang kesalahan  medis dan mutu pelayanan kesehatan. Diantaranya adalah seorang anak yang meninggal setelah operasi yang di duga akibat alergi obat atau kesalahan prosedur rumah sakit, kesalahan dari interpretasi pemeriksaan darah, yang mengakibatkan pasien harus dicuci darah, kasus tertukarnya bayi di sebuah Rumah sakit,  dan tindakan kekerasan petugas administrasi RS  terhadap pengantar pasien yang melontarkan keluhan. Dari kasus-kasus diatas menggambarkan bahwa banyak sekali hal-hal yang bertentangan dengan hukum kesehatan. Berikut pembahasan masing-masing kasus beserta hukum kesehatannya.
1.      Seorang anak yang meninggal setelah operasi yang di duga akibat alergi obat atau kesalahan prosedur rumah sakit.
Kesalahan pemberian obat adalah suatu kesalahan dalam proses pengobatan yang masih berada dalam pengawasan dan tanggung jawab profesi kesehatan, pasien atau konsumen, dan seharusnya dapat dicegah.
Kesalahan pemberian obat, selain memberi obat yang salah, mencakup faktor lain yang sekaligus sebagai kompensasi, memberi obat yang benar pada waktu yang salah atau memberi obat yang benar pada rute yang salah, jika terjadi kesalahan pemberian obat, perawat yang bersangkutan harus segera menghubungi dokternya atau kepala perawat atau perawat senior setelah kesalahan itu diketahuinya.
Perawat bertanggung jawab dalam pemberian obat-obatan yang aman. Perawat harus mengetahui semua komponen dari perintah pemberian obat dan mempertanyakan perintah tersebut jika tidak lengkap atau tidak jelas atau dosis yang diberikan di luar batas yang direkomendasikan.Secara hukum perawat bertanggung jawab jika mereka memberikan obat yang diresepkan dan dosisnya tidak benar atau obat tersebut merupakan kontraindikasi bagi status kesehatan klien.Sekali obat telah diberikan, perawat bertanggung jawab pada efek obat yang diduga bakal terjadi. Buku-buku referensi obat seperti , Daftar Obat Indonesia (DOI),  Physicians‘ Desk Reference (PDR), dan sumber daya manusia, seperti ahli farmasi, harus dimanfaatkan perawat  jika merasa tidak jelas mengenai reaksi terapeutik yang diharapkan, kontraindikasi, dosis, efek samping yang mungkin terjadi, atau reaksi yang merugikan dari pengobatan.

Pasal 55 Undang-Undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan : (1) setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
Pasal 1370 KUH Perdata : Dalam halnya suatu kematian dengan sengaja atau karena kurang hati-hatinya seorang, maka suami atau isteri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.

2.      Kesalahan dari interpretasi pemeriksaan darah, yang mengakibatkan pasien harus dicuci darah.
Terdapat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 , tentang rumah sakit ,yang mengatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Tanggung jawab hukum rumah sakit dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap pasien dapat dilihat dari aspek etika profesi, hukum adminstrasi, hukum perdata dan hukum pidana.

3.      Tertukarnya bayi di sebuah Rumah sakit
Memiliki keturunan merupakan harapan hampir setiap manusia, seorang ibu akan merasa bahagia dan bangga apabila melahirkan melewati masa persalinan dengan aman dan pada akhirnya berjumpa dengan bayi yang telah lama di nantinya. Rumah Sakit memiliki peraturannya sendiri dalam melaksanakan proses persalinan, peraturan tersebut tertuang dalam SPO (Standar Prosedur Operasional), dalam prosedur tersebut sudah ditetapkan tata cara pemasangan gelang pada bayi baru lahir agar bayi tidak bisa tertukar dengan bayi pasien lainnya dan hal ini merupakan tugas dari seorang perawat maternitas. Berdasarkan dalam ketentuan Pasal 277 KUHP mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang membuat asal-usul seseorang menjadi tidak jelas karena salah satu perbuatan sengaja. Berdasarkan teori ini, seorang perawat yang tidak mengikuti SPO pengidentifikasian bayi baru lahir yang sudah sepatutnya diketahui masuk ke dalam salah satu perbuatan sengaja yaitu kesengajaan dengan kemungkinan dan berdasarkan hal tersebut seorang perawat maternitas patut dikenakan Pasal 277 KUHP yaitu ancaman 6 tahun penjara karena mengakibatkan asal-usul seorang bayi menjadi tidak jelas/ hilang. Disamping itu, Rumah sakit juga ikut bertanggungjawab secara Perdata karena Rumah sakit merupakan badan hukum maka sebagai badan hukum dapat bertanggungjawab atas apapun kerugian yang diakibatkan oleh orang yang bekerja di dalamnya. Dasar dari pertanggungjawaban tersebut adalah Pasal 46 UU Rumah Sakit.

4.      Tindakan kekerasan petugas administrasi RS  terhadap pengantar pasien yang melontarkan keluhan.
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, maka semakin berkembang juga aturan dan peranan hukum dalam mendukung peningkatan pelayanan kesehatan, alasan ini menjadi faktor pendorong pemerintah dan institusi penyelenggara pelayanan kesehatan untuk menerapkan dasar dan peranan hukum dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang berorientasi terhadap perlindungan dan kepastian hukum pasien. Dasar hukum pemberian pelayanan kesehatan secara umum diatur dalam Pasal 53 UU Kesehatan, yaitu: 
1.   Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga. 
2.   Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. 
3.   Pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lainnya. 
Kemudian dalam pasal 54 UU kesehatan juga mengatur pemberian pelayanan kesehatan yaitu:
1.      Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanankan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif.
2.      Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagai dimaksud pada ayat (1).
3.      Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kkesehatan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pelayanan kesehatan itu sebenarnya juga merupakan perbuatan hokum yang mengaibatkan timbulnya hubungan hukum antara pemberi pelayanan kesehatan dalam hal ini rumah sakit terhadap penerima pelayanan kesehatan, yang meliputi kegiatan atau aktivitas professional di bidang pelayanan prefentif dan kuratif untuk kepentingan pasien. Secara khusus dalam Pasal 29 ayat (1) huruf (b) UU Rumah Sakit, rumah sakit mempunyai kewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. 

2.      Penyebab Pelanggaran Hukum
Seperti yang dikemukakan kasus diatas diantaranya adalah seorang anak yang meninggal setelah operasi yang di duga akibat alergi obat atau kesalahan prosedur rumah sakit, kesalahan dari interpretasi pemeriksaan darah, yang mengakibatkan pasien harus dicuci darah, kasus tertukarnya bayi di sebuah Rumah sakit,  dan tindakan kekerasan petugas administrasi RS  terhadap pengantar pasien yang melontarkan keluhan. Kesalahan dari pihak tenaga kesehatan banyak diakibatkan oleh faktor kelalaian dari petugas maupun pihak rumah sakit. Selain itu mutu pelayanan terhadap masyarakat yang sangat menurun, yang seharusnya masyarakat ataupun pasien mendapat pelayanan prima tetapi malah hal sebaliknya yang terjadi. Dan banyak pula fasilitas maupun alat-alat kesehatan yang tidak tersedia lengkap. Dalam hal ini Sistem Manajemen Mutu (SMM) bisa jadi menjadi sangat penting bukan sekedar pada ketersediaan dokter saja atau alat yang lengkap saja namun adalah sebagai gabungan sistem manajemen yang mengatur semua sumber daya yang ada untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien termasuk ketersediaan, kelengkapan dan kepatuhan terhadap prosedur. Selain faktor kelalaian dan menurunnya pelayanan terhadap pasien. Adapula penyebab yang dilakukan oleh petugas kesehatan itu sendiri yaitu tidak melakukan tugas dengan Standar Operasional Prosedur sehinggan banyak kesalahan-kesalahn dalam melakukan tugas maupun tindakan terhadap pasien. Hal-hal seperti ini lah yang menyebabkan pelanggaran dalam hokum kesehatan.
3.      Upaya Pencegahan Kasus Pelanggaran hukum kesehatan
Upaya dalam kasus diatas adalah sebagai petugas kesehatan sebaiknya bekerja sesuai SOP karena kalau tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar yang berlaku maka untuk kemungkinan kesalahan itu semakin kecil. Mengedepankan kepentingan umum dan keselamatan pasien. Serta mengetahui hukum-hukum kesehatan yang berlaku beserta dengan sanksinya agar tidak melanggar hukum tersebut.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dari hasil analisis kasus diatas dapat di simpulkan bahwa banyak sekali  yang masih melanggar hukum kesehatan maupun kode etik kesehatan. Dimana kasus yang sering terjadi adalah kasus kelalaian petugas kesehatan dalam melaksanakan tugas terbukti dari mereka yang ceroboh dalam bekerja. Banyak juga petugas kesehatan yang bekerja tidak sesuai dengan standar SOP padahal  sudah jelas bahwa Pasal 21-29 No. 36 2009 yang telah mengatur tentang kode etik dan Standar Operasional Prosedure.

3.2  Saran
Saya menyarankan untuk para petugas pelayanan kesehatan dapat bekerja sesuai SOP yang ada dan melaksanakan tugas dengan baik dan semaksimal mungkin. Serta mengetahui Hukum Kesehatan yang berlaku beserta sanksi pidananya, agar kita dapat berhati-hati dalam melakukan tindakan terhadap pasien.









REFERENSI
lasmawatibutarbutar.blogspot.com/2014/06/kasus-yang-terjadi-antara-pasien-dan.html
(Diakses tanggal 10 Februari 2017)




 









 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar