MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
SILA
KE-DUA PANCASILA
“KEMANUSIAAN
YANG ADIL DAN BERADAB”
Disusun Oleh:
Kelompok 4
Serly
Anjelina (16140175)
Notin
Lolita (16140148)
Yunitaa
Santi Lalo (16140216)
Riska
Tri Nopianti (16140042)
Elisabeth
Claudia Da Cunha (1614080)
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
PRODI
D4 BIDAN PENDIDIK
2016/2017
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................
DAFTAR
ISI.......................................................................................................
BAB 1
A. Latar Belakang……………………………………………....……….....................
B. Rumusan Masalah……………………………………………....…….....................
C. Tujuan…………………………………………………………................................
BAB II
A. Review
dan Kajian Pustaka Pengertian Pancasila.................................................
B.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab...................................
C.
Butir-butir Pancasila Sila Ke-dua......................................................................
D.
Analisis Kritis....................................................................................................
E.
Refleksi...........................................................................................................
BAB III
A.Kesimpulan......................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat, rahmat dan karunia-Nya lah kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Kewarnegaraan.
Dengan demikian makalah ini kami buat ,tentunya dengan besar harapan dapat
bermanfaat. Namun tidak menutup kemungkinan,makalah ini masih jauh dari
sempurna,oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat di harapkan
untuk kepentingan proses peningkatan ilmu Pendidikan
Kewarnegaraan
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara hanya dapat
dikemudikan secara terarah dan efisien apabila ada gambaran yang jelas tentang hakikat, tujuan dan
susunannya. Dalam proses penyusunan Undang-undang Dasar
negara harus senantiasa berlandaskan pada suatu konsepsi dasar yang jelas
tentang negara dan tujuannya. Dengan kata lain
realisasi pembentukan negara beserta konstitusinya
harus berlandaskan pada ideologi negara, yaitu Pancasila. Pancasila adalah falsafah atau pandangan
hidup, jiwa dan kepribadian serta tujuan hidup bangsa
Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila mempunyai nilai-nilai yang dijadikan dasar dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, selain itu nilai-nilai Pancasila
telah memberikan ciri-ciri (identitas) bangsa yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain dalam
bersikap, bertingkah laku secara perorangaan maupun secara kemasyarakatan.
Pancasila sebagai
filsafat negara Indonesia memiliki visi dasar yang bersumber pada hakikat manusia. Visi dasar inilah yang
memberi visi dan arah bagi seluruh kehidupan kemasyarakatan
dan kenegaraan Indonesia. Sifat dasar filsafat Pancasila bersumber pada hakikat kodrat manusia karena pada
hakikatnya manusia adalah sebagai pendukung pokok
negara. Inti kemanusiaan itu terkandung dalam sila kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Dalam sila ke-dua mengandung nilai yang
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari.
Hal itu karena seorang manusia dalam melakukan aktifitas sehari-hari tidak lepas dari manusia lain. Sehingga sila
ke-dua tersebut mampu memberikan dasar kepada kita
sebagai manusia agar senantiasa memanusiakan orang lain dalam kehidupan. Selain itu, dalam sila ke-dua juga terdapat
nilai keadilan di mana menuntut kita sebagai manusia yang tidak dapat lepas dari manusia lainnya
harus menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi
keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila
ke-dua tersebut terdapat butiran-butiran yang dapat menjelaskan lebih rinci apa
yang ada di dalam Pancasila sila ke-dua
tersebut. Dengan adanya butiran-butiran sila ke-dua tersebut diharapkan manusia atau lebih
tepatnya bangsa Indonesia dapat memahami dan mengamalkan apa yang ada dalam sila
ke-dua tersebut. Sehingga bangsa Indonesia senantiasa
berdasar kepada kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kehidupan bermasyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana makna yang terkandung pada sila ke dua?
2. Apa saja masalah penyimpangan sila ke dua?
3. Bagaiaman penerapan sila ke dua?
C. Tujuan pembuatan Makalah
1. Mengetahui makna sila ke dua
2. Mengetahui penyimpangan yang ada di masyarakat
3. Memahami penerapan sila ke dua
BAB
II
A. Review dan Kajian Pustaka
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah
kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, alinea IV yang telah ditetapkan
pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian,
yakni Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
dan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
1.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara
yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan
pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut
sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi :
“Maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
undang Dasar negara Indonesia yang
berbentuk dalam suatu susunan negara...”
Dengan demikian kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional
dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar
negara Republik Indonesia dan dituangkan
dalam pasal-pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan. Selain bersifat yuridis konstitusional,
Pancasila juga bersifat yuridis ketatanegaraan yang
artinya Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala
peraturan perundangan secara material harus
berdasar dan bersumber pada Pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan
dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka sudah
sepatutnya peraturan tersebut dicabut. Nilai-nilai
luhur yang terkandung dalam Pancasila memiliki sifat objektif-subjektif. Sifat subjektif maksudnya Pancasila
merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa
Indonesia, sedangkan bersifat objektif artinya nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang
diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh karena
memiliki nilai objektif-universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka Pancasila selalu
dipertahankan sebagai dasar negara. Jadi
berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan
yang sangat penting dalam mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.
B. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal
dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta.
Kemanusiaan terutama berarti sifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena
martabat kemanusiaannya (human dignity). Adil
terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif; jadi, tidak
subjektif apalagi sewenang-wenang. Beradab
berasal dari kata adab yang berarti budaya. Jadi, beradab berarti berbudaya.
Ini mmengandung arti bahwa sikap hidup,
keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan nila- nilai
budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan (moral). Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan
atau moral. Dengan demikian, bearadab dapat ditafsirkan
sebagai berdasar nilai-nilai kesusilaan atau moralitas khususnya dan kebudayaan umumnya. Jadi, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia
yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik
terhadap diri pribadi, sesama manusia,maupun terhadap alam dan hewan. Pada prinsipnya Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab adalah sikap dan perbuatan manusia
yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, sadar nilai, dan berbudaya. Sila ke-2 “Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab” didasari dan dijiwai oleh sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta
mendasari dan menjiwai sila ke-3, ke-4 dan ke-5. Nilai-nilai
sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah sebagai dasar dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan
kemasyarakatan. Di
dalam sila ke II Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang memenuhi
seluruh hakikat mahkluk manusia. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia (Indonesia). Dengan Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, maka setiap warga Negara mempunyai
kedudukan yang sederajat dan sama terhadap Undang-Undang Negara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama;
setiap warga Negara dijamin haknya serta kebebasannya
yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan orang-orang seorang,dengan
Negara, dengan masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang
layak sesuai dengan hak asasi manusia. Hakikat
pengertian di atas sesuai dengan :
a.
Pembukaan UUD 1945 alinea pertama :
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan
dan perikeadilan .”
b.
Pasal 27, 28, 29,30,dan 31 UUD 1945.
c. Ketetapan MPR Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila ” Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab”. Menurut
perumusan Dewan Perancang Nasional, perikemanusiaan adalah daya serta karya budi dan hati nurani manusia untuk
membangun dan membentuk kesatuan diantara manusia
sesamanya, tidak terbatas pada manusia-sesamanya yang terdekat saja, melainkan juga seluruh umat manusia.
Sedangkan menurut Bung Karno, istilah perikemanusiaan
adalah hasil dari pertumbuhan rohani, kebudayaan, hasil pertumbuhan dari alam tingkat rena ke taraf yang
lebih tinggi. Pokok pikiran dari sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab :
1. Menempatkan manusia sesuai dengan
hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Maksudnya, kemanusiaan
itu universal.
2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai
hak segala bangsa. Menghargai hak setiap warga
dan menolak rasialisme.
3. Mewujudkan keadilan dan peradaban
yang tidak lemah. Hakikat manusia memiliki unsur-unsur yang diantaranya adalah
susunan kodrat manusia (yang
terdiri atas raga dan jiwa), sifat kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk social dan individu), kedudukan kodrat manusia
(yang terdiri atas makhluk berdiri sendiri dan makhluk
Tuhan). Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah
kemanusiaan sejati yang menghormati serta mengembangkan
kemerdekaan, martabat dan hak sesama manusia, memperlakukannya secara adil dan beradab. Ikut berusaha
mencerdaskan masyarakat agar masing-masing warga
yang berusaha secara halal dapat hidup layak sebagai manusia dan mengembangkan pribadinya. Unsur
kemanusiaan yang hakiki dalam keadilan social dalam
suatu masyarakat dan Negara. Yang diatur menurut hukum yang adil dan bermoral (Ketuhanan) sehingga keadilan dapat
diperoleh dengan mudah dan cepat oleh semua tanpa
diskriminasi apapun. Sikap seperti itu diperluas terhadap semua orang dari
segala bangsa.
C. Butir-butir Pancasila Sila Ke-dua
Sila ke-dua Pancasila
ini mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat (bermartabat
adalah manusia yang memiliki kedudukan, dan derajat
yang lebih tinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan manusia secara adil dan
beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa,
karsa, niat dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.Jadi sila ke-dua ini menghendaki
warga Negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia
dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak dan
bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun
dalam pergaulan sesama manusia. Butir-butir sila ke-dua adalah sebagai berikut:
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan
hak dan kewajiban antar sesama manusia.
2. Saling mencintai sesama manusia.
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4. Tidak bersikap semena-mena terhadap
orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7. Berani membela kebenaran dan
keadilan.
8. Merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia, karena itu perlu mengembangkan
sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. Makna dari sila
ini diharapkan dapat mendorong seseorang untuk senantiasa menghormati harkat dan martabat oranglain sebagai
pribadi dan anggota masyarakat. Dengan sikap ini diharapkan
dapat menyadarkan bahwa dirinya merupakan makhluk sosial yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Atas dasar sikap perikemanusiaan ini,
maka bangsa Indonesia menghormati hak hidup bangsa
lain menurut aspirasinya masing-masing. Dan menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi ini. Hal itu dikarenakan
berlawanan dengan nilai perikemanusiaan.
C.
Kaitan UUD ’45 dengan Pancasila sila ke-2
Sila ke-2 “Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab” didasari dan dijiwai oleh sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta
mendasari dan menjiwai sila ke-3, ke-4 dan ke-5. Nilai- nilai sila “Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab” adalah sebagai dasar dalam kehidupan kenegaraan,
kebangsaan dan kemasyarakatan. UUD 45 berbunyi: ‟ “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”. Undang-undang tersebut sangat berkaitan erat dengan Pancasila sila ke – 2
“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Alm Bung Karno membuat Pancasila sila ke -2 tersebut
karena beliau tidak menginginkan lagi adanya penjajahan
atau kekerasan di dalam Negara kita Republik Indonesia. Oleh
karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi
sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan- peraturan pelaksanaan lainnya) yang
dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia
haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar Negara Pancasila). Isi dan tujuan dari
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.
BAB
III
D.
Analisis Kritis
Pelanggaran tehadap
sila kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Banyak orang yang kurang paham
tentang sila kedua dalam pancasila dan rasa kemanusiaannya
juga kurang, sehingga orang orang itu menganggap kebiasaannya itu benar, salah satunya adalah pemungutan
yang dilakukan oleh sejumlah preman yang mengharuskan
sopir angkot untuk membayar jika berhenti di wilayahnya, biasanya orang yang meminta bayaran itu adalah
orang yang telah lama ditakuti di wilayah itu sehingga
para sopir juga beranggapan bahwa dia juga harus takut pada orang itu. Mereka menganggap uang pungutan itu
adalah unag pengertian kerena penumpang bus
sudah menggunakan tempatnya untuk menunggu.Bahkan tarifnya juga ditentukan sendiri.Tidak adanya tindakan tegas dari
penegak hukum membuat praktek pungutan ini
berkelanjutan dan menjadi kebiasaan.
b. Pungutan keamanan untuk para pedagang
pasar Kita sering mendengar istilah preman pasar,
hal seperti ini sudah menjadi rahasia umum apabila para pedagang juga harus membayar kepada preman tersebut. Hal ini
juga terjadi di wilayah gamping, kegiatan seperti
ini malah tidak dilakukan sendirian, mereka membagi tim di berbagai blok pasar sehingga mereka bisa memungut
biaya keamanan tersebut kepada para pedagang
yang menetap disitu, mungkin kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di wilayah gamping bahkan di kota kota
besar lainnya pun juga banyak terjad aksi pemungutan
biaya keamanan ini, jika dilihat dari sisi pedagang, mereka akan lebih aman kalau tidak usah ada preman yang
meminta imbalan keamanan tersebut.
c. Maraknya pencurian hasil panen
Terdesak oleh kebutuhan untuk hidup, terkadang manusia
menjadi sempit pikirannya sehingga merekapun harus mencuri untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Di wilayah
ini bukan harta yang mereka curi tetapi tanaman
yang siap dipanen sehingga sang pemilik lahan banyak yang heran. Para pencuri itu tidak Mengambil tanaman
tidak hanya di satu tempat saja sehingga sang pemilik
lahan tidak teralu curiga apabila ada tanamannya yang berkurang. Tapi dengan makin banyaknya tanaman yang
dicuri warga berinisiatif untuk melapor kepada
pihak yang berwajib, dan sampai saat ini belum ada tanggapan.
d. Pencurian binatang ternak menjelang
perayaan hari besar Menjelang perayaan hari besar
biasanya orang-orang memakai yang terbaik. Banyak juga yang harus membeli pakaian baru, sehingga hal ini juga
dapat menimbulkan pikiran kalau tidak
baru namanya tidak lebaran karena terdorong oleh
keinginan untuk membeli barang baru maka
kadang mengorbankan yang dimilikinya untuk dijual.Bagamana jika orang itu sedang tidak memiliki barang yang
berharga? Maka orang yang berfikiran sempit akan
melakukan hal yang bodoh.
Mencuri misalnya, di kampung wilayah gamping ini sudah
sering terjadi pencurian binatang ternak untuk kebutuhan lebaran. Banyakwarga
yang melapor tetapi warganya juga susah untuk diajak bekerjasama sehingga pencurian seperti itu sering terjadi.
e. Maraknya KKN(korupsi,Kolusi,dan
Nepotisme) yang di lakukan oleh para tikus-tikus kantor
yang mewakili masyarkat dan telah di percaya oleh masyarakat yang melakukan tindakan yang hanya mentingkan
dirinya sendiri dengan menggelapkan uang
Negara demi memperkaya dirinya sendiri.
f. Tragedi kemanusiaan Trisakti
Mari kita kembali saja reformasi. Dua
belas tahun lalu atau 12 Mei 1998, situasi
Indonesia khususnya Ibu Kota Jakarta sedang genting. Demonstrasi mahasiswa untuk menuntut reformasi dan pengunduran
diri Presiden Soeharto kian membesar tiap
hari. Dan kita tahu, aksi itu akhirnya melibatkan rakyat dari berbagai lapisan.
Salah satu momentum penting yang menjadi titik balik perjuangan mahasiswa adalah peristiwa yang
menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, Elang
Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendrawan Sie, mereka ditembak aparat keamanan saat melakukan
aksi damai dan mimbar bebas di kampus A
Universitas Trisakti, Jalan Kyai Tapa Grogol, Jakarta Barat. Aksi yang diikuti sekira 6.000 mahasiswa, dosen, dan
civitas akademika lainnya itu berlangsung sejak pukul
10.30 WIB. Tewasnya keempat
mahasiwa tersebut tidak mematikan semangat rekan- rekan
mereka. Justru sebaliknya, kejadian itu menimbulkan aksi solidaritas di seluruh kampus di Indonesia. Apalagi, pemakaman
mereka disiarkan secara dramatis oleh televisi.
Keempat mahasiswa itu menjadi martir dan diberi gelar pahlawan reformasi. Puncak
dari perjuangan itu adalah ketika Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada Kamis, 21 Mei 2008.
BAB
IV
E.
Refleksi
Berdasarkan pemikiran
kami dalam Bab II dan Bab III, kami menemukan beberapa nilai yang bisa kami terapkan dan
teladani sebagai bagian dari mengamalkan sila Pancasila, khususnya tentang sila kedua, yaitu
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Berikut adalah nilai-nilai yang dapat
kami ambil sebagai pembelajaran:
1. Nilai dasar dari sila kedua mencakup
peningkatan martabat, hak dan kewajiban asasi warga
negara, penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan dari muka bumi.
2. Harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk sosial.
3. Tidak semena-mena terhadap orang
lain. Menjujung tinggi nilai-nilai kemanusian. Gemar
melakukan kegiatan kemanusian. Berani membela kebenaran dan keadilan hormat menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa-bangsa lain.
4. Perlakuan yang adil terhadap sesama
manusia,
5. Pengertian manusia yang beradab, yang
memiliki daya cipta, rasa, dan karsa, dan keyakinan,
sehingga ada perbedaan jelas antara manusia dan binatang,
6. Relasi yang setara dan adil antara
perempuan dan laki-laki,
7. Saling terkait dengan sila-sila lain.
Implementasi Pancasila
Sila Ke-dua dalam Kehidupan Bermasyarakat Kemanusiaan
atau peri kemanusiaan adalah sifat yang dimiliki oleh setiap manusia. Manusia pada dasarnya adalah sama dan
mempunyai nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat
universal. Segala perbedaan yang tampak tidaklah boleh dijadikan alasan untuk bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan tersebut, termasuk perbedaan agama, karena agama pada dasarnya justru menjunjung
tinggi persamaan derajat manusia. Salah
satu faktor utama dari peri kemanusiaan adalah sikap toleransi. Toleransi di
sini adalah toleransi yang positif, yaitu
toleransi dalam hal kebaikan, bukan sebaliknya yaitu toleransi dalam halkeburukan. Toleransi
adalah hal yang sangat krusial di negara ini, mengingat
keanekaragaman yang sangat luar biasa mulai dari suku, bahasa, budaya, agama/kepercayaan, adat istiadat, dan
seterusnya. Toleransi yang positif akan menyuburkan
sikap berperikemanusiaan, seperti menjunjung tinggi persamaan derajat/hak/kewajiban asasi setiap
manusia tanpa melihat apapun perbedaannya, mengembangkan
sikap tenggan rasa, empati, dst. Adil
adalah salah satu faktor terpenting dalam hubungan antar manusia. Tidak ada
satu manusia pun yang mau diperlakukan tidak
adil. Di dalam hubungan antar manusia sering terjadi
gesekan-gesekan yang menimbulkan permasalahan. Dan nilai keadilan inilah poin utama yang digunakan dalam menyelesaikan
permasalahan-permasalahan tersebut. Dengan
memegang teguh prinsip adil, maka hubungan antar manusia akan harmonis sesuai dengan yang seharusnya. Dan
dengan dasar prinsip keadilan, maka dapat dikembangkan
prinsip-prinsip lain sebagai turunannya, antara lain: tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain,
menghargai hak orang lain, menjaga keseimbangan antara
hak dan kewajiban, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, tidak semena- mena kepada orang lain, tidak menggunakan
fasilitas umum/fasilitas negara untuk kepentingan
pribadi, dsb. Beradab adalah
menunjuk kepada tingkatan kemajuan kehidupan, baik dalam bermasyarakta maupun secara individu.
Beradab erat kaitannya dengan aturan-aturan hidup,
budi pekerti, tata krama, sopan santun, adat istiadat, kebudayaan, kemajuan
ilmua pengetahuan, dsb. Semua aturan di atas bertujuan untuk
menjaga agar manusia tetap beradab, tetap menghargai
harkat dan derajat dirinya sebagai manusia, dan menghindari kezaliman (menempatkan sesuatu tidak pada
tempatnya yang sesuai). Adab diperlukan agar manusia bisa meletakkan diri pada tempat yang
sesuai, agar nyaman dan bisa berkembang sesuai dengan
harkatnya masing-masing. Sesuatu yang tidak pada tempatnya akan cenderung menyebabkan ketidaksadaran, kebodohan,
kejahilan, dan kerusakan pada system kemasyarakatan. Manusia adalah makhluk paling luhur,
akan tetapi manusia juga dapat jatuh menjadi makhluk
yang paling rendah, yang tega menzalimi sesama dengan beribu alasan. Oleh karena itu adab harus terus dilestarikan
untuk menjaga keluhuran budi manusia. Adab sangatlah
dibutuhkan manusia agar tidak bertingkah laku seperti hewan, yaitu semena- mena mengandalkan kekuatan, kekuasaan,
kepandaian, dan semua kelebihannya, tanpa disertai budi pekerti
dan hati nurani. Sesuai
dengan butir-butir sila ke-dua yang telah diuraikan pada pembahasan di atas,
sila perikemanusiaan ini memiliki makna yang
sangat berarti sebagai landasan kehidupan manusia.
Sila ini dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku dalam masyarakat. Selain itu peri kemanusiaan adalah naluri
manusia yang berkembang sejak lahir. Sama halnya dengan
naluri manusia yang lain, seperti naluri suka berkumpul, naluri berkeluarga,
dan lain-lain. Oleh karena peri kemanusiaan
merupakan naluri, maka tidak mungkin manusia menghapuskannya.
Dengan perasaan peri kemanusiaan itulah manusia dapat membentuk masyarakat yang penuh kasih sayang serta
saling menghormati diantara anggota- anggotanya. Oleh karena itu tepatlah rumusan sila
kemanusiaan yang adil dan beradab masuk dalam falsafah
Pancasila. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa kita menjadi bangsa yang lemah
lembut, sopan santun, tengang rasa, saling mencintai,
bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya.Sehubungan dengan hal
tersebut maka pengamalannya adalah sebagai berikut:
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan
hak, dan persamaan kewajiban antara sesama
manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia
yang lain, atau menghalangi manusia lain untuk
hidup secara layak, serta menghormati kepunyaan atau milik (harta, sifat dan karakter) orang lain.
2. Saling mencintai sesama manusia. Kata
cinta menghendaki adanya suatu keinginan yang
sangat besar untuk memperoleh sesuatu dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu pengorbanan untuk mempertahankannya.
Dengan perasaan cinta pula manusia dapat mempergiat
hubungan sosial seperti kerjasama, gotong royong, dan solidaritas. Dengan rasa cinta kasih itu pula orang
akan berbuat ikhlas, saling membesarkan hati, saling
berlaku setia dan jujur, saling menghargai harkat dan derajat satu sama lain.
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
Sikap ini menghendaki adanya usaha dan kemauan
dari setiap manusia Indonesia untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Harusnya dalam bertingkah
laku baik lisan maupun perbuatan kepada orang
lain, hendaknya diukur dengan diri kita sendiri; bilamana kita tidak senang disakiti hatinya, maka janganlah kita
menyakiti orang lain. Sikap tenggang rasa juga dapat
kita wujudkan dalam toleransi dalam beragama.
4. Tidak semena-mena terhadap orang
lain. Semena-mena berarti sewenang-wenang, berat
sebelah, dan tidak berimbang. Oleh sebab itu butir ini menghendaki, perilaku setiap manusia terhadap orang tidak
boleh sewenang-wenang, harus menjunjungtinggi hak dan kewajiban.
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Setiap warga Negara harus menjunjung tinggi dan
melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan dengan baik, seperti:
i.
Mengakui adanya masyarakat yang bersifat majemuk.
ii.
Melakukan musyawarah dengan dasar kesadaran dan kedewasaan untuk menerima
kompromi.
iii.
Melakukan sesuatu dengan pertimbangan moral dan ketentuan agama.
iv.
Melakukan sesuatu dengan jujur dan kompetisi yang sehat.
v.
Memerhatikan kehidupan yang layak antar sesama.
vi.
Melakukan kerja sama dengan iktikad baik dan tidak curang.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
diartikan gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
sehingga setiap manusia dapat hidup layak, bebas, dan aman. Kegiatan ini dapat dilakukan seperti kegiatan
donor darah, memberikan santunan anak yatim piatu,
orang yang tertimpa musibah dan orang yang tidak mampu.
7. Berani membela kebenaran dan
keadilan. Butir ini menghendaki manusia Indonesia untuk
mempunyai hati yang mantap dan percaya diri dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
di kembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. Butir ini menganjurkan untuk saling
menghormati, sikap saling menghormati ini dapat
di lakukan dengan menghormati kedaulatan suatu bangsa dan menjalin kerja sama yang menguntungkan. Selain itu
penjelmaan Pancasila ke dalam hukum Negara kita tertuang dalam Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 27 tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal 28 A-J tentang HAM, dan pasal 31 ayat 1 tentang
pendidikan. Sebagai salah satu contoh nyata dari pelanggaran yang pernah
terjadi di Indonesia adalah pada
masa kepemimpinan Soeharto, pada saat itu setiap orang atau kelompok yang tidak sependapat dengan Soeharto akan dibunuh
secara diam-diam. Tindakan ini sangat tidakmanusiawi, karena sampai sekarang
jasad mereka tidak pernah diketahui dimana dan alasan
mereka dihilangkan nyawanya sangat tidak jelas. Hal yang sangat terlihat jelas adalah pelanggaran dalam kebebasan
berpendapat juga masalah hak hidup yang notaben- nya
adalah hak dasar seorang manusia untuk hidup. Dan pada saat itu Indonesia sudah menganut ideologi Pancasila, itu berarti
pada masa kepemimpinan Soeharto terjadi penyimpangan
pada sila kedua Pancasila. Seperti
ditarik dari pengalaman bangsa yang dijajah, pelanggaran nilai-nilai HAM paling sering terjadi antara yang dijajah
dengan yang menjajah, yang dikuasai dengan sang penguasa,
rakyat dengan dominasi kekuasaan, rakyat dengan dominasi pemerintahnya. Ini yang dinamakan pelanggaran HAM yang
bersifat vertikal. Dikarenakan pemerintah dilengkapi
dengan sarana pengamanan seperti militer lengkap dengan senjatanya ataupun penegak hukum lainnya seperti polisi,
kejaksaan, kehakiman dll. Sangat mudah terjadi penyimpangan
yang di satu sisi pemerintah dengan kekuasaan seharusnya mengayomi atau memberi rasa aman kepada masyarakat
justru sebaliknya menjalankan pemerintahan yang
represif dan menghantui rakyatnya dengan rasa takut apabila berhadapan dengan penegak hukum yang berlaku
sewenang-wenang dalam melakukan penegakan hukum. Hal
ini terjadi sejak jaman kemerdekaan sampai dengan saat ini, sehingga
kemerdekaan yang seharusnya
memberikan kemerdekaan sepenuhnya untuk rakyat tidak tercapai tetapi yang terjadi justru penjajahan yang masa
lalu dilakukan oleh Belanda, setelah kemerdekaan
bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa sendiri yang kebetulan dipercaya oleh rakyat untuk duduk dalam posisi sebagai
pengelola Negara.Dalam banyak kasus yang menyangkut pihak aparat keamanan
(terutama militer), penegakan
HAM menjadi tumpul di Indonesia yang merupakan suatu indikasi bahwa kekuatan militer masih punya pengaruh
yang cukup dominan dalam pemerintahan Republik
Indonesia yang katanya demokratis saat ini, sebagai contoh:
a.
Tidak tuntasnya siapa sebenarnya penembak mati 4 mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
b.
Tidak pernah terungkapnya siapa sebenarnya yang berada di balik kerusuhan 13-14 Mei 1998.
c.
Berbelit-belitnya penyelesaian masalah siapa di balik skenario pembunuhan Munir. Rakyat
bisa juga mencoba melakukan intimidasi, pemaksaan kehendak terhadap rakyat yang lain sehingga menimbulkan
keterpaksaan lain pihak dalam melakukan sesuatu atau pada banyak hal memberikan sesuatu
secara terpaksa kepada pihak lain, apakah itu secara organisasi maupun secara individu. Yang
paling menonjol saat ini di Indonesia adalah praktek
premanisme dan mafia pengadilan. Beberapa
contoh premanisme yang dibiarkan secara berlarut-larut oleh oknum penegak hukum karena membawa manfaat secara
pribadi terhadap oknum penegak hukum tersebut adalah:
Pemandangan
yang biasa di Jakarta adanya terminal bayangan di jalan-jalan yang dikuasai sekelompok preman dan
mengharuskan sopir angkot untuk memberi uang menurut
tarif yang mereka tentukan sendiri apabila melewati terminal bayangan ini. Tidak pernah ada tindakan penegak hukum
untuk praktek pemaksaan kehendak ini. Praktek
pungutan keamanan untuk para pedagang kaki lima, pasar ataupun toko-toko kecil. Biasanya ini dilakukan jutru oleh
organisasi massa yang berafiliasi dengan partai politik. Pembiaran oleh pemerintah, organisasi
preman berkedok agama yang merusak tempat-tempat usaha hiburan bahkan yang
terakhir peristiwa Monas yang target kekerasan adalah organisasi massa lainnya. Pada hakekatnya praktek premanisme
merupakan bisnis yang empuk bagi sebagian rakyat kepada
rakyat yang lain berupa pemaksaan kehendak dengan tindak kekerasan yang tidak jarang berujung dengan penganiayan
bahkan pembunuhan. Penegak hukum menutup mata
bahkan oleh oknum-oknum di tubuh militer dan kepolisian dijadikan objek penambahan penghasilan dengan cara
memberikan backing. Praktek
mafia pengadilan bisa juga dikatakan pelanggaran HAM horizontal karena adaunsur
pemerasan kelompok mafia pengadilan apabila oleh sesuatu hal kita berhubungan dengan penegak hukum karena terkena
kasus hukum baik yang ringan ataupun yang berat,
selalu akan ada makelar pengadilan atau kelompok mafia pengadilan yang akan mengurus masalah pembebasan atau paling
tidak peringanan hukuman melalui kelompok ini yang mengenal baik
para pejabat penegak hukum. Bukannya proses hukum yang dilakukan untuk menegakkan hukum secara
adil dan beradab tapi proses mediasi dengan motif
uang gratifikasi yang menjadi fokusnya. Sangat
banyak hal yang terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan intimidasi kelompok masyarakat yang satu terhadap kelompok
masyarakat lainnya. Pada banyak kasus pembebasan
tanah sangat sering terjadi intimidasi terhadap pemilik tanah agar menjual tanahnya dengan harga yang dipaksakan
oleh pembeli melalui intimidasi. Kemungkinan besar
masyarakat Indonesia banyak yang tidak mengetahui bahwa setiap tindak pemerasan dan pemaksaan kehendak terhadap
pihak lain adalah salah satu pelanggaran hak
asasi manusia.
BAB
V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Secara
umum Pancasila merupakan hal yang fundamental dalam menentukan kehidupan di Indonesia, terutama pada
sila ke-dua yang mengatur tentang bagaimana cara hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sila ke-dua ini memiliki pengertian sebagai pandangan dunia, pandangan
hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk
hidup. Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, penjelmaan falsafah hidup
bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh
bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan
dengan norma-norma hukum yang berlaku. Nilai- nilai
budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun,
tengang rasa, saling mencintai, bergotongroyong dalam kebaikan, dan lain sebagainya.
Untuk itu, rumusan sila kemanusiaan yang adil
dan beradab masuk dalam falsafah Pancasila. Pada
hakikatnya manusia memiliki unsur-unsur yang isinya merupakan susunan kodrat manusia, sifat kodrat manusia,
dan kedudukan kodrat manusia. Sila kedua Pancasila
mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat, memperlakukan manusia
secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya
cipta, rasa, dan karsa. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini
membentuk watak bangsa
kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling mencintai, bergotong royong dalam
kebaikan, dan lain sebagainya.
Saran
Pancasila
bukan hanya sekedar bahan hafalan saja, tetapi juga perlu diterapkan. Sebagaimana melakukan pekerjaan lain,
ketika kita tidak bisa melakukannya kita akan mencoba
hingga berhasil. Demikian juga dengan penerapan pancasila, jika setiap orang
mau mencoba untuk mengamalkan butir butir
pancasila maka tujuan Negara juga bisa tercapai. Dengan adanya pendidikan
pancasila ini diharapkan kita bisa mengamalkan apa yang ada dalam pancasila, minimal di tempat kita
tinggal. Sehingga apa yang telah kita pelajari selama ini mengenai pancasila dapat
dilaksanakan dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Bolo,
Andreas Doweng dkk. 2000. Pendidikan Nilai Pancasila. Bandung: Unpar Press.
Kaelan.
2002. Filsafat Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Mufid,
Ibram. 2010. Hakikat Pengertian Pancasila (Sila Kedua).
Muzayin.
1990. Ideologi Pancasila. Jakarta: Golden Terayon Press.
Rukiyati,
dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.Taufiq. 2011.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Salam,
H. Burhanuddin. 1998. Filsafat Pancasilaisme. Rineka Cipta: Jakarta
Thalib,
Muhammad. 1999. Doktrin Zionisme dan Idiologi Pancasila. Windah Press:
Yogyakarta.
2011,
Latif, Y, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas
Pancasila, Jakarta:
Gramedia
Pustaka Utama, 2014, Latif, Y,
Mata Air Keteladanan: Pancasila dalam Perbuatan, Jakarta: Mizan.
Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927
BalasHapusHalo kak, artikelnya menarik dan menginspirasi cek website kami juga kak Les privat online matematika
BalasHapus