Selasa, 18 April 2017

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA SILA KE-DUA PANCASILA “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB”

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
SILA KE-DUA PANCASILA
“KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB”



Disusun Oleh:
Kelompok 4
                                                Serly Anjelina                           (16140175)
                                                Notin Lolita                              (16140148)
                                                Yunitaa Santi Lalo                    (16140216)
                                                Riska Tri Nopianti                    (16140042)
                                                Elisabeth Claudia Da Cunha      (1614080)




UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PRODI D4 BIDAN PENDIDIK

2016/2017




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................    
DAFTAR ISI.......................................................................................................       
BAB 1
A.     Latar  Belakang……………………………………………....……….....................    
B.     Rumusan  Masalah……………………………………………....…….....................       
C.     Tujuan…………………………………………………………................................      
BAB II
A.    Review dan Kajian Pustaka Pengertian Pancasila.................................................     
B.     Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab...................................      
C.     Butir-butir Pancasila Sila Ke-dua......................................................................      
D.    Analisis Kritis....................................................................................................     
E.     Refleksi...........................................................................................................      
BAB III
A.Kesimpulan......................................................................................................      
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................           





KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat, rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik Makalah ini disusun  guna memenuhi tugas mata kuliah Kewarnegaraan.
Dengan demikian makalah ini kami buat ,tentunya dengan besar harapan dapat bermanfaat. Namun tidak menutup kemungkinan,makalah ini masih jauh dari sempurna,oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat di harapkan untuk kepentingan proses peningkatan ilmu Pendidikan Kewarnegaraan




     Penulis

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara hanya dapat dikemudikan secara terarah dan efisien apabila ada gambaran yang jelas tentang hakikat, tujuan dan susunannya. Dalam proses penyusunan Undang-undang Dasar negara harus senantiasa berlandaskan pada suatu konsepsi dasar yang jelas tentang negara dan tujuannya. Dengan kata lain realisasi pembentukan negara beserta konstitusinya harus berlandaskan pada ideologi negara, yaitu Pancasila. Pancasila adalah falsafah atau pandangan hidup, jiwa dan kepribadian serta tujuan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila mempunyai nilai-nilai yang dijadikan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, selain itu nilai-nilai Pancasila telah memberikan ciri-ciri (identitas) bangsa yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain dalam bersikap, bertingkah laku secara perorangaan maupun secara kemasyarakatan.
Pancasila sebagai filsafat negara Indonesia memiliki visi dasar yang bersumber pada hakikat manusia. Visi dasar inilah yang memberi visi dan arah bagi seluruh kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia. Sifat dasar filsafat Pancasila bersumber pada hakikat kodrat manusia karena pada hakikatnya manusia adalah sebagai pendukung pokok negara. Inti kemanusiaan itu terkandung dalam sila kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Dalam sila ke-dua mengandung nilai yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari. Hal itu karena seorang manusia dalam melakukan aktifitas sehari-hari tidak lepas dari manusia lain. Sehingga sila ke-dua tersebut mampu memberikan dasar kepada kita sebagai manusia agar senantiasa memanusiakan orang lain dalam kehidupan. Selain itu, dalam sila ke-dua juga terdapat nilai keadilan di mana menuntut kita sebagai manusia yang tidak dapat lepas dari manusia lainnya harus menghormati, menghargai dan  menjunjung tinggi keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Sila ke-dua tersebut terdapat butiran-butiran yang dapat menjelaskan lebih rinci apa yang ada di dalam Pancasila sila ke-dua tersebut. Dengan adanya butiran-butiran sila ke-dua tersebut diharapkan manusia atau lebih tepatnya bangsa Indonesia dapat memahami dan mengamalkan apa yang ada dalam sila ke-dua tersebut. Sehingga bangsa Indonesia senantiasa berdasar kepada kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kehidupan bermasyarakat.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana makna yang terkandung pada sila ke dua?
2. Apa saja masalah penyimpangan sila ke dua?
3. Bagaiaman penerapan sila ke dua?
C. Tujuan pembuatan Makalah
1. Mengetahui makna sila ke dua
2. Mengetahui penyimpangan yang ada di masyarakat
3. Memahami penerapan sila ke dua























BAB II
A.    Review dan Kajian Pustaka Pengertian Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alinea IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
1. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi :
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
undang Dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara...”
Dengan demikian kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara Republik Indonesia dan dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan. Selain bersifat yuridis konstitusional, Pancasila juga bersifat yuridis ketatanegaraan yang artinya Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila memiliki sifat objektif-subjektif. Sifat subjektif maksudnya Pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat objektif artinya nilai Pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa-bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai objektif-universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka Pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara. Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.
B. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Kemanusiaan terutama berarti sifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaannya (human dignity). Adil terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif; jadi, tidak subjektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab yang berarti budaya. Jadi, beradab berarti berbudaya. Ini mmengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan nila- nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan (moral). Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan atau moral. Dengan demikian, bearadab dapat ditafsirkan sebagai berdasar nilai-nilai kesusilaan atau moralitas khususnya dan kebudayaan umumnya. Jadi, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia,maupun terhadap alam dan hewan. Pada prinsipnya Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, sadar nilai, dan berbudaya. Sila ke-2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” didasari dan dijiwai oleh sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta mendasari dan menjiwai sila ke-3, ke-4 dan ke-5. Nilai-nilai sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah sebagai dasar dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Di dalam sila ke II Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang memenuhi seluruh hakikat mahkluk manusia. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia (Indonesia). Dengan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, maka setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama terhadap Undang-Undang Negara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama; setiap warga Negara dijamin haknya serta kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan orang-orang seorang,dengan Negara, dengan masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak asasi manusia. Hakikat pengertian di atas sesuai dengan :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan .”
b. Pasal 27, 28, 29,30,dan 31 UUD 1945.
c. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila ” Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Menurut perumusan Dewan Perancang Nasional, perikemanusiaan adalah daya serta karya budi dan hati nurani manusia untuk membangun dan membentuk kesatuan diantara manusia sesamanya, tidak terbatas pada manusia-sesamanya yang terdekat saja, melainkan juga seluruh umat manusia. Sedangkan menurut Bung Karno, istilah perikemanusiaan adalah hasil dari pertumbuhan rohani, kebudayaan, hasil pertumbuhan dari alam tingkat rena ke taraf yang lebih tinggi.  Pokok pikiran dari sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab :
1. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.  Maksudnya, kemanusiaan itu universal.
2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Menghargai hak setiap warga dan menolak rasialisme.
3. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hakikat manusia memiliki unsur-unsur yang diantaranya adalah susunan kodrat manusia (yang terdiri atas raga dan jiwa), sifat kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk social dan individu), kedudukan kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk berdiri sendiri dan makhluk Tuhan). Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah kemanusiaan sejati yang menghormati serta mengembangkan kemerdekaan, martabat dan hak sesama manusia, memperlakukannya secara adil dan beradab. Ikut berusaha mencerdaskan masyarakat agar masing-masing warga yang berusaha secara halal dapat hidup layak sebagai manusia dan mengembangkan pribadinya. Unsur kemanusiaan yang hakiki dalam keadilan social dalam suatu masyarakat dan Negara. Yang diatur menurut hukum yang adil dan bermoral (Ketuhanan) sehingga keadilan dapat diperoleh dengan mudah dan cepat oleh semua tanpa diskriminasi apapun. Sikap seperti itu diperluas terhadap semua orang dari segala bangsa.

C. Butir-butir Pancasila Sila Ke-dua
Sila ke-dua Pancasila ini mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat (bermartabat adalah manusia yang memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih tinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan manusia secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa, karsa, niat dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.Jadi sila ke-dua ini menghendaki warga Negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama manusia. Butir-butir sila ke-dua adalah sebagai berikut:
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antar sesama manusia.
2. Saling mencintai sesama manusia.
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4. Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
8. Merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu perlu mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. Makna dari sila ini diharapkan dapat mendorong seseorang untuk senantiasa menghormati harkat dan martabat oranglain sebagai pribadi dan anggota masyarakat. Dengan sikap ini diharapkan dapat menyadarkan bahwa dirinya merupakan makhluk sosial yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Atas dasar sikap perikemanusiaan ini, maka bangsa Indonesia menghormati hak hidup bangsa lain menurut aspirasinya masing-masing. Dan menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi ini. Hal itu dikarenakan berlawanan dengan nilai perikemanusiaan.
C. Kaitan UUD ’45 dengan Pancasila sila ke-2
Sila ke-2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” didasari dan dijiwai oleh sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta mendasari dan menjiwai sila ke-3, ke-4 dan ke-5. Nilai- nilai sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah sebagai dasar dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. UUD 45 berbunyi: ‟ “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Undang-undang tersebut sangat berkaitan erat dengan Pancasila sila ke – 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Alm Bung Karno membuat Pancasila sila ke -2 tersebut karena beliau tidak menginginkan lagi adanya penjajahan atau kekerasan di dalam Negara kita Republik Indonesia.  Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan- peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar Negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.























BAB III
D. Analisis Kritis
Pelanggaran tehadap sila kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Banyak orang yang kurang paham tentang sila kedua dalam pancasila dan rasa kemanusiaannya juga kurang, sehingga orang orang itu menganggap kebiasaannya itu benar, salah satunya adalah pemungutan yang dilakukan oleh sejumlah preman yang mengharuskan sopir angkot untuk membayar jika berhenti di wilayahnya, biasanya orang yang meminta bayaran itu adalah orang yang telah lama ditakuti di wilayah itu sehingga para sopir juga beranggapan bahwa dia juga harus takut pada orang itu. Mereka menganggap uang pungutan itu adalah unag pengertian kerena penumpang bus sudah menggunakan tempatnya untuk menunggu.Bahkan tarifnya juga ditentukan sendiri.Tidak adanya tindakan tegas dari penegak hukum membuat praktek pungutan ini berkelanjutan dan menjadi kebiasaan.
b. Pungutan keamanan untuk para pedagang pasar Kita sering mendengar istilah preman pasar, hal seperti ini sudah menjadi rahasia umum apabila para pedagang juga harus membayar kepada preman tersebut. Hal ini juga terjadi di wilayah gamping, kegiatan seperti ini malah tidak dilakukan sendirian, mereka membagi tim di berbagai blok pasar sehingga mereka bisa memungut biaya keamanan tersebut kepada para pedagang yang menetap disitu, mungkin kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di wilayah gamping bahkan di kota kota besar lainnya pun juga banyak terjad aksi pemungutan biaya keamanan ini, jika dilihat dari sisi pedagang, mereka akan lebih aman kalau tidak usah ada preman yang meminta imbalan keamanan tersebut.
c. Maraknya pencurian hasil panen Terdesak oleh kebutuhan untuk hidup, terkadang manusia menjadi sempit pikirannya sehingga merekapun harus mencuri untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Di wilayah ini bukan harta yang mereka curi tetapi tanaman yang siap dipanen sehingga sang pemilik lahan banyak yang heran. Para pencuri itu tidak Mengambil tanaman tidak hanya di satu tempat saja sehingga sang pemilik lahan tidak teralu curiga apabila ada tanamannya yang berkurang. Tapi dengan makin banyaknya tanaman yang dicuri warga berinisiatif untuk melapor kepada pihak yang berwajib, dan sampai saat ini belum ada tanggapan.
d. Pencurian binatang ternak menjelang perayaan hari besar Menjelang perayaan hari besar biasanya orang-orang memakai yang terbaik. Banyak juga yang harus membeli pakaian baru, sehingga hal ini juga dapat menimbulkan pikiran kalau tidak baru namanya tidak lebaran karena terdorong oleh keinginan untuk membeli barang baru maka kadang mengorbankan yang dimilikinya untuk dijual.Bagamana jika orang itu sedang tidak memiliki barang yang berharga? Maka orang yang berfikiran sempit akan melakukan hal yang bodoh. Mencuri misalnya, di kampung wilayah gamping ini sudah sering terjadi pencurian binatang ternak untuk kebutuhan lebaran. Banyakwarga yang melapor tetapi warganya juga susah untuk diajak bekerjasama sehingga pencurian seperti itu sering terjadi.
e. Maraknya KKN(korupsi,Kolusi,dan Nepotisme) yang di lakukan oleh para tikus-tikus kantor yang mewakili masyarkat dan telah di percaya oleh masyarakat yang melakukan tindakan yang hanya mentingkan dirinya sendiri dengan menggelapkan uang Negara demi memperkaya dirinya sendiri.
f. Tragedi kemanusiaan Trisakti
Mari kita kembali saja reformasi. Dua belas tahun lalu atau 12 Mei 1998, situasi Indonesia khususnya Ibu Kota Jakarta sedang genting. Demonstrasi mahasiswa untuk menuntut reformasi dan pengunduran diri Presiden Soeharto kian membesar tiap hari. Dan kita tahu, aksi itu akhirnya melibatkan rakyat dari berbagai lapisan. Salah satu momentum penting yang menjadi titik balik perjuangan mahasiswa adalah peristiwa yang menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendrawan Sie, mereka ditembak aparat keamanan saat melakukan aksi damai dan mimbar bebas di kampus A Universitas Trisakti, Jalan Kyai Tapa Grogol, Jakarta Barat. Aksi yang diikuti sekira 6.000 mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainnya itu berlangsung sejak pukul 10.30 WIB. Tewasnya keempat mahasiwa tersebut tidak mematikan semangat rekan- rekan mereka. Justru sebaliknya, kejadian itu menimbulkan aksi solidaritas di seluruh kampus di Indonesia. Apalagi, pemakaman mereka disiarkan secara dramatis oleh televisi. Keempat mahasiswa itu menjadi martir dan diberi gelar pahlawan reformasi.  Puncak dari perjuangan itu adalah ketika Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden pada Kamis, 21 Mei 2008.






BAB IV
E. Refleksi
Berdasarkan pemikiran kami dalam Bab II dan Bab III, kami menemukan beberapa nilai yang bisa kami terapkan dan teladani sebagai bagian dari mengamalkan sila Pancasila, khususnya tentang sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Berikut adalah nilai-nilai yang dapat kami ambil sebagai pembelajaran:
1. Nilai dasar dari sila kedua mencakup peningkatan martabat, hak dan kewajiban asasi warga negara, penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan dari muka bumi.
2. Harkat dan martabat manusia sebagai makhluk sosial.
3. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjujung tinggi nilai-nilai kemanusian. Gemar melakukan kegiatan kemanusian. Berani membela kebenaran dan keadilan hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia,
5. Pengertian manusia yang beradab, yang memiliki daya cipta, rasa, dan karsa, dan keyakinan, sehingga ada perbedaan jelas antara manusia dan binatang,
6. Relasi yang setara dan adil antara perempuan dan laki-laki,
7. Saling terkait dengan sila-sila lain.
Implementasi Pancasila Sila Ke-dua dalam Kehidupan Bermasyarakat Kemanusiaan atau peri kemanusiaan adalah sifat yang dimiliki oleh setiap manusia. Manusia pada dasarnya adalah sama dan mempunyai nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat universal. Segala perbedaan yang tampak tidaklah boleh dijadikan alasan untuk bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan tersebut, termasuk perbedaan agama, karena agama pada dasarnya justru menjunjung tinggi persamaan derajat manusia. Salah satu faktor utama dari peri kemanusiaan adalah sikap toleransi. Toleransi di sini adalah toleransi yang positif, yaitu toleransi dalam hal kebaikan, bukan sebaliknya yaitu toleransi dalam halkeburukan. Toleransi adalah hal yang sangat krusial di negara ini, mengingat keanekaragaman yang sangat luar biasa mulai dari suku, bahasa, budaya, agama/kepercayaan, adat istiadat, dan seterusnya. Toleransi yang positif akan menyuburkan sikap berperikemanusiaan, seperti menjunjung tinggi persamaan derajat/hak/kewajiban asasi setiap manusia tanpa melihat apapun perbedaannya, mengembangkan sikap tenggan rasa, empati, dst. Adil adalah salah satu faktor terpenting dalam hubungan antar manusia. Tidak ada satu manusia pun yang mau diperlakukan tidak adil. Di dalam hubungan antar manusia sering terjadi gesekan-gesekan yang menimbulkan permasalahan. Dan nilai keadilan inilah poin utama yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Dengan memegang teguh prinsip adil, maka hubungan antar manusia akan harmonis sesuai dengan yang seharusnya. Dan dengan dasar prinsip keadilan, maka dapat dikembangkan prinsip-prinsip lain sebagai turunannya, antara lain: tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, menghargai hak orang lain, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, tidak semena- mena kepada orang lain, tidak menggunakan fasilitas umum/fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, dsb. Beradab adalah menunjuk kepada tingkatan kemajuan kehidupan, baik dalam bermasyarakta maupun secara individu. Beradab erat kaitannya dengan aturan-aturan hidup, budi pekerti, tata krama, sopan santun, adat istiadat, kebudayaan, kemajuan ilmua pengetahuan, dsb. Semua aturan di atas bertujuan untuk menjaga agar manusia tetap beradab, tetap menghargai harkat dan derajat dirinya sebagai manusia, dan menghindari kezaliman (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya yang sesuai). Adab diperlukan agar manusia bisa meletakkan diri pada tempat yang sesuai, agar nyaman dan bisa berkembang sesuai dengan harkatnya masing-masing. Sesuatu yang tidak pada tempatnya akan cenderung menyebabkan ketidaksadaran, kebodohan, kejahilan, dan kerusakan pada system kemasyarakatan. Manusia adalah makhluk paling luhur, akan tetapi manusia juga dapat jatuh menjadi makhluk yang paling rendah, yang tega menzalimi sesama dengan beribu alasan. Oleh karena itu adab harus terus dilestarikan untuk menjaga keluhuran budi manusia. Adab sangatlah dibutuhkan manusia agar tidak bertingkah laku seperti hewan, yaitu semena- mena mengandalkan kekuatan, kekuasaan, kepandaian, dan semua kelebihannya, tanpa  disertai budi pekerti dan hati nurani. Sesuai dengan butir-butir sila ke-dua yang telah diuraikan pada pembahasan di atas, sila perikemanusiaan ini memiliki makna yang sangat berarti sebagai landasan kehidupan manusia. Sila ini dijadikan sebagai pedoman bertingkah laku dalam masyarakat. Selain itu peri kemanusiaan adalah naluri manusia yang berkembang sejak lahir. Sama halnya  dengan naluri manusia yang lain, seperti naluri suka berkumpul, naluri berkeluarga, dan lain-lain. Oleh karena peri kemanusiaan merupakan naluri, maka tidak mungkin manusia menghapuskannya. Dengan perasaan peri kemanusiaan itulah manusia dapat membentuk masyarakat yang penuh kasih sayang serta saling menghormati diantara anggota- anggotanya. Oleh karena itu tepatlah rumusan sila kemanusiaan yang adil dan beradab masuk dalam falsafah Pancasila. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling mencintai, bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya.Sehubungan dengan hal tersebut maka pengamalannya adalah sebagai berikut:
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain, atau menghalangi manusia lain untuk hidup secara layak, serta menghormati kepunyaan atau milik (harta, sifat dan karakter) orang lain.
2. Saling mencintai sesama manusia. Kata cinta menghendaki adanya suatu keinginan yang sangat besar untuk memperoleh sesuatu dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu pengorbanan untuk mempertahankannya. Dengan perasaan cinta pula manusia dapat mempergiat hubungan sosial seperti kerjasama, gotong royong, dan solidaritas. Dengan rasa cinta kasih itu pula orang akan berbuat ikhlas, saling membesarkan hati, saling berlaku setia dan jujur, saling menghargai harkat dan derajat satu sama lain.  
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa. Sikap ini menghendaki adanya usaha dan kemauan dari setiap manusia Indonesia untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Harusnya dalam bertingkah laku baik lisan maupun perbuatan kepada orang lain, hendaknya diukur dengan diri kita sendiri; bilamana kita tidak senang disakiti hatinya, maka janganlah kita menyakiti orang lain. Sikap tenggang rasa juga dapat kita wujudkan dalam toleransi dalam beragama.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Semena-mena berarti sewenang-wenang, berat sebelah, dan tidak berimbang. Oleh sebab itu butir ini menghendaki, perilaku setiap manusia terhadap orang tidak boleh sewenang-wenang, harus menjunjungtinggi hak dan kewajiban.
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Setiap warga Negara harus menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan dengan baik, seperti:
i. Mengakui adanya masyarakat yang bersifat majemuk.
ii. Melakukan musyawarah dengan dasar kesadaran dan kedewasaan untuk menerima
kompromi.
iii. Melakukan sesuatu dengan pertimbangan moral dan ketentuan agama.
iv. Melakukan sesuatu dengan jujur dan kompetisi yang sehat.
v. Memerhatikan kehidupan yang layak antar sesama.
vi. Melakukan kerja sama dengan iktikad baik dan tidak curang.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan diartikan gemar melakukan kegiatan kemanusiaan sehingga setiap manusia dapat hidup layak, bebas, dan aman. Kegiatan ini dapat dilakukan seperti kegiatan donor darah, memberikan santunan anak yatim piatu, orang yang tertimpa musibah dan orang yang tidak mampu.
7. Berani membela kebenaran dan keadilan. Butir ini menghendaki manusia Indonesia untuk mempunyai hati yang mantap dan percaya diri dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu di kembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. Butir ini menganjurkan untuk saling menghormati, sikap saling menghormati ini dapat di lakukan dengan menghormati kedaulatan suatu bangsa dan menjalin kerja sama yang menguntungkan. Selain itu penjelmaan Pancasila ke dalam hukum Negara kita tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal 28 A-J tentang HAM, dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan. Sebagai salah satu contoh nyata dari pelanggaran yang pernah terjadi di Indonesia adalah pada masa kepemimpinan Soeharto, pada saat itu setiap orang atau kelompok yang tidak sependapat dengan Soeharto akan dibunuh secara diam-diam. Tindakan ini sangat tidakmanusiawi, karena sampai sekarang jasad mereka tidak pernah diketahui dimana dan alasan mereka dihilangkan nyawanya sangat tidak jelas. Hal yang sangat terlihat jelas adalah pelanggaran dalam kebebasan berpendapat juga masalah hak hidup yang notaben- nya adalah hak dasar seorang manusia untuk hidup. Dan pada saat itu Indonesia sudah menganut ideologi Pancasila, itu berarti pada masa kepemimpinan Soeharto terjadi penyimpangan pada sila kedua Pancasila. Seperti ditarik dari pengalaman bangsa yang dijajah, pelanggaran nilai-nilai HAM paling sering terjadi antara yang dijajah dengan yang menjajah, yang dikuasai dengan sang penguasa, rakyat dengan dominasi kekuasaan, rakyat dengan dominasi pemerintahnya. Ini yang dinamakan pelanggaran HAM yang bersifat vertikal. Dikarenakan pemerintah dilengkapi dengan sarana pengamanan seperti militer lengkap dengan senjatanya ataupun penegak hukum lainnya seperti polisi, kejaksaan, kehakiman dll. Sangat mudah terjadi penyimpangan yang di satu sisi pemerintah dengan kekuasaan seharusnya mengayomi atau memberi rasa aman kepada masyarakat justru sebaliknya menjalankan pemerintahan yang represif dan menghantui rakyatnya dengan rasa takut apabila berhadapan dengan penegak hukum yang berlaku sewenang-wenang dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini terjadi sejak jaman kemerdekaan sampai dengan saat ini, sehingga kemerdekaan yang seharusnya memberikan kemerdekaan sepenuhnya untuk rakyat tidak tercapai tetapi yang terjadi justru penjajahan yang masa lalu dilakukan oleh Belanda, setelah kemerdekaan bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa sendiri yang kebetulan dipercaya oleh rakyat untuk duduk dalam posisi sebagai pengelola Negara.Dalam banyak kasus yang menyangkut pihak aparat keamanan (terutama militer), penegakan HAM menjadi tumpul di Indonesia yang merupakan suatu indikasi bahwa kekuatan militer masih punya pengaruh yang cukup dominan dalam pemerintahan Republik Indonesia yang katanya demokratis saat ini, sebagai contoh:
a. Tidak tuntasnya siapa sebenarnya penembak mati 4 mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
b. Tidak pernah terungkapnya siapa sebenarnya yang berada di balik kerusuhan 13-14 Mei 1998.
c. Berbelit-belitnya penyelesaian masalah siapa di balik skenario pembunuhan Munir. Rakyat bisa juga mencoba melakukan intimidasi, pemaksaan kehendak terhadap rakyat yang lain sehingga menimbulkan keterpaksaan lain pihak dalam melakukan sesuatu atau pada banyak hal memberikan sesuatu secara terpaksa kepada pihak lain, apakah itu secara organisasi maupun secara individu. Yang paling menonjol saat ini di Indonesia adalah praktek premanisme dan mafia pengadilan. Beberapa contoh premanisme yang dibiarkan secara berlarut-larut oleh oknum penegak hukum karena membawa manfaat secara pribadi terhadap oknum penegak hukum tersebut adalah:
Pemandangan yang biasa di Jakarta adanya terminal bayangan di jalan-jalan yang dikuasai sekelompok preman dan mengharuskan sopir angkot untuk memberi uang  menurut tarif yang mereka tentukan sendiri apabila melewati terminal bayangan ini. Tidak pernah ada tindakan penegak hukum untuk praktek pemaksaan kehendak ini. Praktek pungutan keamanan untuk para pedagang kaki lima, pasar ataupun toko-toko kecil. Biasanya ini dilakukan jutru oleh organisasi massa yang berafiliasi dengan partai politik. Pembiaran oleh pemerintah, organisasi preman berkedok agama yang merusak tempat-tempat usaha hiburan bahkan yang terakhir peristiwa Monas yang target kekerasan adalah organisasi massa lainnya. Pada hakekatnya praktek premanisme merupakan bisnis yang empuk bagi sebagian rakyat kepada rakyat yang lain berupa pemaksaan kehendak dengan tindak kekerasan yang tidak jarang berujung dengan penganiayan bahkan pembunuhan. Penegak hukum menutup mata bahkan oleh oknum-oknum di tubuh militer dan kepolisian dijadikan objek penambahan penghasilan dengan cara memberikan backing. Praktek mafia pengadilan bisa juga dikatakan pelanggaran HAM horizontal karena adaunsur pemerasan kelompok mafia pengadilan apabila oleh sesuatu hal kita berhubungan dengan penegak hukum karena terkena kasus hukum baik yang ringan ataupun yang berat, selalu akan ada makelar pengadilan atau kelompok mafia pengadilan yang akan mengurus masalah pembebasan atau paling tidak peringanan hukuman melalui kelompok  ini yang mengenal baik para pejabat penegak hukum. Bukannya proses hukum yang dilakukan untuk menegakkan hukum secara adil dan beradab tapi proses mediasi dengan motif uang gratifikasi yang menjadi fokusnya. Sangat banyak hal yang terjadi di masyarakat yang berkaitan dengan intimidasi kelompok masyarakat yang satu terhadap kelompok masyarakat lainnya. Pada banyak kasus pembebasan tanah sangat sering terjadi intimidasi terhadap pemilik tanah agar menjual tanahnya dengan harga yang dipaksakan oleh pembeli melalui intimidasi. Kemungkinan besar masyarakat Indonesia banyak yang tidak mengetahui bahwa setiap tindak pemerasan dan pemaksaan kehendak terhadap pihak lain adalah salah satu pelanggaran hak asasi manusia.
















BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara umum Pancasila merupakan hal yang fundamental dalam menentukan kehidupan di Indonesia, terutama pada sila ke-dua yang mengatur tentang bagaimana cara hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sila ke-dua ini memiliki pengertian sebagai pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku. Nilai- nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling mencintai, bergotongroyong dalam kebaikan, dan lain sebagainya. Untuk itu, rumusan sila kemanusiaan yang adil dan beradab masuk dalam falsafah Pancasila. Pada hakikatnya manusia memiliki unsur-unsur yang isinya merupakan susunan kodrat manusia, sifat kodrat manusia, dan kedudukan kodrat manusia. Sila kedua Pancasila mengandung makna warga Negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat, memperlakukan manusia secara adil dan beradab di mana manusia memiliki daya cipta, rasa, dan karsa. Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam sila ini membentuk watak bangsa kita menjadi bangsa yang lemah lembut, sopan santun, tengang rasa, saling mencintai, bergotong royong dalam kebaikan, dan lain sebagainya.
Saran
Pancasila bukan hanya sekedar bahan hafalan saja, tetapi juga perlu diterapkan. Sebagaimana melakukan pekerjaan lain, ketika kita tidak bisa melakukannya kita akan mencoba hingga berhasil. Demikian juga dengan penerapan pancasila, jika setiap orang mau mencoba untuk mengamalkan butir butir pancasila maka tujuan Negara juga bisa tercapai.  Dengan adanya pendidikan pancasila ini diharapkan kita bisa mengamalkan apa yang ada dalam pancasila, minimal di tempat kita tinggal. Sehingga apa yang telah kita pelajari selama ini mengenai pancasila dapat dilaksanakan dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA

Bolo, Andreas Doweng dkk. 2000. Pendidikan Nilai Pancasila. Bandung: Unpar Press.
Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Mufid, Ibram. 2010. Hakikat Pengertian Pancasila (Sila Kedua).
Muzayin. 1990. Ideologi Pancasila. Jakarta: Golden Terayon Press.
Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press.Taufiq. 2011. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Salam, H. Burhanuddin. 1998. Filsafat Pancasilaisme. Rineka Cipta: Jakarta
Thalib, Muhammad. 1999. Doktrin Zionisme dan Idiologi Pancasila. Windah Press: Yogyakarta.
2011, Latif, Y, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2014, Latif, Y, Mata Air Keteladanan: Pancasila dalam Perbuatan, Jakarta: Mizan.



1 komentar:

  1. Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927

    BalasHapus